Rumah subsidi merupakan jenis rumah yang ditawarkan oleh pemerintah yang dijual dengan harga yang terjangkau. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki penghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah tinggal. Rumah subsidi ini biasanya memiliki cicilan yang ringan dengan suku bunga tetap dan bebas dari pajak pertambahan nilai atau PPN. Tak heran jika program ini sangat diminati terutama oleh masyarakat yang baru mulai kepemilikan rumah. Sementara itu take over rumah subsidi menjadi salah satu pilihan yang populer. Hal ini dikarenakan cara ini memberikan kesempatan untuk orang lain mengambil alih cicilan rumah subsidi yang masih berjalan. Hal ini sering terjadi ketika seorang pemilik pertama mengalami kesulitan dalam membayar cicilan atau memiliki alasan tertentu untuk melepaskan kepemilikan. Lalu bagaimana sih cara take over rumah subsidi?

Apa itu Take Over Rumah Subsidi?

Sebelum membahas bagaimana cara take over rumah subsidi, kamu harus tahu apa itu take over rumah subsidi. Take over rumah subsidi adalah proses perubahan hak kepemilikan serta kewajiban pembayaran cicilan dari pemilik rumah pertama kepada pihak yang baru. Dalam hal ini biasanya akan melibatkan rumah dengan skema subsidi pemerintah. Yang pada dasarnya, dengan cara take over ini pembeli baru akan mengambil alih pinjaman atau Kredit Pemilikan Rumah atau (KPR) yang sudah diajukan sebelumnya. Termasuk juga persyaratan dan suku bunga tetap yang berlaku pada KPR bersubsidi tersebut.

Rumah subsidi ini sendiri diperuntukkan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan yang rendah dengan berbagai keuntungan seperti cicilan rendah dan bunga tetap yang lebih ringan. Dengan proses take over ini pemilik baru dapat melanjutkan cicilan rumah subsidi tersebut tanpa harus melalui pengajuan KPR baru atau syarat yang lebih rumit.

Manfaat Take Over Rumah Subsidi

Ada banyak manfaat jika kamu membeli rumah dengan cara take over rumah subsidi. Salah satunya adalah karena proses take over ini akan memberikan harga yang lebih rendah jika dibandingkan dengan membeli rumah baru. Hal ini dikarenakan rumah tersebut biasanya sudah dihuni atau sudah berjalan sebagian dari masa KPR. Dengan mengambil alih rumah KPR subsidi ini pembeli baru juga akan mendapatkan keuntungan dari bunga rendah dan suku bunga tetap yang sudah ditentukan sejak awal. Sehingga pembeli baru tidak harus memulai melakukan pengajuan KPR baru.

Selain itu proses take over yang melibatkan pemindahan kepemilikan serta cicilan yang sudah berjalan ini cenderung memiliki proses yang lebih cepat dibanding dengan KPR baru. Jadi akan cocok untuk kamu yang sedang membutuhkan kepemilikan rumah dalam waktu yang singkat.

Risiko Take Over Rumah Subsidi

Selain keuntungan kamu juga harus mengetahui risiko membeli rumah dengan cara take over rumah subsidi. Salah satu risiko yang mungkin akan kamu hadapi adalah adanya biaya tersembunyi atau biaya tambahan. Hal ini bisa seperti biaya notaris, administrasi bank, atau asuransi tertentu yang perlu kamu perhatikan agar tidak terjadi pengeluaran yang tidak terduga. Take over rumah subsidi ini memiliki risiko yang apabila rumah tersebut masih memiliki masalah hukum atau administrasi. Jadi kamu harus melakukan pengecekan atas legalitas kepemilikan atau status kredit untuk memastikan tidak ada tunggakan atau masalah yang akan berpotensi menjadi beban untuk kamu sebagai pemilik baru.

Rumah subsidi sering memiliki ketentuan tertentu dari pemerintah seperti larangan untuk diperjualbelikan dalam jangka waktu yangs udah ditetapkan. Dengan melakukan take over dalam jangka waktu ini kamu bisa saja harus membutuhkan izin khusus atau perjanjian tambahan dengan pihak bank.

Cara Take Over Rumah Subsidi, Langkah Lengkap yang Harus Kamu Tahu

Dalam membeli rumah dengan cara take over rumah subsidi dengan aman kamu harus memperhatikan beberapa langkah penting. Seperti persyaratan, dokumen yang dibutuhkan,hingga tahapan proses yang akan kamu lewati.

Mencari Rumah Subsidi yang Akan Di-take Over

Cara Take Over Rumah Subsidi

Yang pertama tentu kamu harus mencari rumah yang akan kamu take over. Kamu bisa mencari rumah melalui berbagai sumber terpercaya seperti agen properti resmi, situs jual beli properti, hingga rekomendasi dari teman atau keluarga. Kamu juga harus memastikan bahwa rumah yang akan kamu take over sudah legal. Dan nama yang tertera dalam sertifikat atau dokumen KPR merupakan pemilik asli. Pastikan juga rumah yang akan kamu take over ini memiliki kondisi yang baik dan sesuai dengan kebutuhan kamu termasuk lokasi, akses, serta fasilitas yang ada di sekitar rumah.

Pengecekan Legalitas dan Status Rumah

Cara Take Over Rumah Subsidi

Periksa dan pastikan rumah memiliki sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan (SHG) yang sah dan tidak dalam status sengketa. Pastikan juga tidak ada tunggakan atau catatan negatif dalam cicilan KPR dari pemilik sebelumnya. Untuk hal ini kau bisa melakukan konfirmasi melalui bank penyedia KPR. Untuk beberapa kasus, rumah subsidi ini memiliki aturan tertentu dari pemerintah seperti yang sudah dijelaskan di awal. Jadi kamu harus memastikan rumah yang akan kamu take over ini telah memenuhi ketentuan atau mendapatkan izin dari pihak bank.

Dokumen yang Diperlukan dan Proses Take Over di Bank

Untuk dokumen yang dibutuhkan biasanya akan membutuhkan beberapa persyaratan seperti KTP dari pihak penjual dan pembeli. Selain itu kamu juga perlu menyediakan NPWP dari pihak pembeli, KK untuk verifikasi status keluarga pembeli, slip gaji untuk bukti penghasilan dari pihak pembeli. Siapkan juga rekening koran dari pihak pembeli, surat keterangan pekerjaan untuk karyawan SIUP/TDP untuk wirausaha, serta fotokopi sertifikat rumah dan bukti KPR awal.

Untuk proses take over kamu perlu mengunjungi pihak bank yang mengelola KPR rumah subsidi dan kamu perlu mengajukan take over. Lalu bank akan melakukan verifikasi status rumah, keuangan pembeli yang baru, serta beberapa persyaratan hukum yang berlaku. Setelah itu bank akan melakukan penilaian ulang terhadap pembeli baru termasuk juga survei lokasi jika diperlukan. Setelah pengajuan disetujui, pembeli baru bisa menandatangani perjanjian kredit baru di hadapan notaris dan pejabat bank untuk menyelesaikan proses take over.

Proses Pembayaran

Cara Take Over Rumah Subsidi

Dalam proses pembayaran kamu perlu berdiskusi dengan pemilik awal mengenai harga dan biaya yang harus kamu bayarkan. Pastikan kamu sudah melakukan kesepakatan tertulis terkait dengan harga dan pembayaran. Selain harga rumah, kamu juga perlu melakukan biaya administrasi bank, biaya notaris, dan kemungkinan biaya asuransi. Kamu harus merincikan semua biaya ini agar tidak ada kejutan ketika pembayaran dilakukan. Kamu harus melakukan pembayaran yang telah disepakati dari awal. Pastikan juga kamu melakukan transfer melalui metode yang aman dengan bukti pembayaran yang jelas.

Perumahan Ekslusif di Savarna Raja

Untuk kamu yang sedang mencari rumah dengan fasilitas yang lengkap, one gate system yang menunjang keamanan, dan tempat yang strategis kamu bisa mengunjungi website resmi Suvarna Raja. Perusahaan ini menyediakan rumah dengan berbagai type yang denahnya bisa kamu ubah sesuai dengan selera. Untuk info lengkapnya kamu bisa menghubungi admin kami untuk melakukan konsultasi lebih lanjut. Jadi tunggu apalagi?  Ayo wujudkan rumah hunian impian kamu bersama kami?