Sudahkah Anda tahu berapa biaya notaris over kredit rumah? Memiliki rumah adalah keinginan semua orang dan diharapkan rumah tersebut tetap menjadi kepunyaan kita dan bahkan menjadi investasi untuk masa depan. Akan tetapi, ada kalanya situasi keuangan sulit, atau terdapat perubahan lain yang membuat rumah harus di-over kredit karena tidak bisa melanjutkan angsuran KPR rumah. Opsi tersebut bisa menjadi alternatif solusi terbaik dibandingkan KPR macet dan rumah terpaksa disita. 

Dalam over kredit rumah, ternyata melibatkan bantuan atau jasa notaris agar tak terjadi risiko yang merugikan. Lalu, berapa biaya notaris yang harus Anda keluarkan jika melakukan over kredit? Cari tahu selengkapnya dalam artikel kali ini agar Anda tak salah bayar!

Sekilas Tentang Take Over Kredit 

Sebelum membahas berapa biaya notaris over kredit rumah, pahami terlebih dahulu apa itu over kredit. Over kredit rumah atau yang kerap disebut take over kredit adalah bentuk pengalihan tanggung jawab atas kredit rumah dari satu orang kepada orang lain. Kredit rumah dalam hal ini merupakan kredit kepemilikan rumah atau yang biasa disebut dengan KPR. 

Singkatnya, Anda sebagai penjual akan menjual rumah yang sebenarnya masih dalam masa cicilan KPR. Lalu Anda menjualnya kepada orang lain, dan orang tersebut yang melanjutkan cicilan yang belum lunas. 

Over kredit kini banyak menjadi pilihan orang-orang jika mengalami macet kredit. Bagi pembeli, harga rumah menjadi lebih terjangkau dibandingkan dengan pembelian rumah yang masih baru. Pembeli juga sudah bisa menghuni rumah tanpa harus melakukan renovasi besar. Sedangkan bagi kedua belah pihak, over kredit ini memiliki prosedur yang lebih cepat karena rumah sudah memiliki dokumen. 

Baca Juga: Cara Jual Rumah ke Bank, Mudah dan Cepat Laku

Proses Over Kredit KPR Melalui Notaris

Bagaimana prosedur dari over kredit rumah yang melibatkan pihak notaris? 

  • Buat kesepakatan antara penjual (debitur pertama) dan pembeli (debitur kedua) tentang harga dan syarat take over kredit. Pembeli berhak tahu tentang sisa utang dan seberapa pembayaran yang harus dilunasi. 
  • Sebelum konsultasi dengan notaris, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan. 
  • Notaris melakukan pengecekan dokumen, apakah asli dan sudah lengkap.
  • Akta jual beli mulai disusun oleh notaris jika dokumen sudah lengkap. Isi dari akta jual beli memuat pemindahan hak atas tanah dan bangunna, serta syarat dan ketentuan jual beli. 
  • Proses over kredit kadangkala melibatkan pihak ketiga seperti bank. Dalam hal ini notaris melakukan koordinasi supaya mendapat persetujuan dari pihak ketiga dan mereka mengizinkan ambil alih tanggung jawab kredit.
  • Debitur pertama atau kedua memiliki kewajiban untuk melengkapi dokumen-dokumen persyaratan. Berbagai dokumen tersebut di antaranya fotokopi sertifikat rumah, IMB, surat perjanjian tentang KPR, bukti PBB, buku tabungan, bukti pembayaran cicilan rumah. 
  • Akta ditandatangani oleh semua pihak yaitu penjual, pembeli, pihak ketiga di hadapan notaris. Sebelum ditandatangani, notaris harus memastikan semua pihak sudah paham dengan isi dari akta jual beli. 
  • Akta dicatat di kantor pertanahan atau instansi yang berkaitan setelah akta ditandatangani. Pencatatan ini bertujuan untuk mengesahkan adanya pengalihan hak atas tanah dan bangunan. 
  • Sisa pembayaran dibayarkan oleh pembeli kepada bank sesuai dengan kesempatan yang ada. Supaya lancar, dalam hal ini notaris bisa ikut membantu prosesnya.
  • Serah dan terima properti dilakukan jika semua prosedur ini sudah selesai. Debitur awal atau penjual melakukan penyerahan dokumen atau kunci kepada debitur kedua atau pembeli. 
  • Salinan akta diberikan oleh notaris kepada kedua belah pihak. Hal ini bertujuan sebagai bukti bahwa transaksi ini sudah sah. 

Rincian Biaya Notaris Over Kredit Rumah 

Besaran biaya notaris untuk over kredit rumah pada dasarnya bervariasi karena dipengaruhi berbagai faktor, termasuk lokasi dan reputasi dari notaris itu sendiri. Untuk nominal yang lebih akurat, Anda perlu menghubungi pihak notaris yang bersangkutan. Selain total biaya, pastikan Anda juga bertanya tentang layanan yang include di dalam biaya tersebut. 

Biaya Notaris

Biaya Notaris Over Kredit Rumah

Akan tetapi, berapa estimasi total  biaya notaris over kredit rumah secara umum? Melansir dari berbagai sumber, nominal uang yang dikeluarkan antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. 

Dengan total biaya notaris over kredit rumah sekian, apa saja rinciannya? Di antaranya meliputi:

  • perjanjian kredit Rp 500 ribu;
  • SKMHT (Surat Kuasa Hak Membebankan Tanggungan Rp 250 ribu;
  • pemeriksaan sertifikat Rp 100 ribu;
  • validasi pajak Rp 200 ribu;
  • biaya balik nama Rp 750 ribu;
  • akta jual beli Rp 2,5 juta;
  • APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan Rp 1,2 juta. 

Perlu diingat kembali jika biaya tersebut hanya gambaran umum dan belum termasuk biaya lain. Untuk selengkapnya Anda bisa menghubungi notaris yang Anda pilih.

Biaya Tambahan 

Biaya Notaris Over Kredit Rumah

Tak hanya biaya notaris over kredit rumah yang dibayarkan, terdapat biaya lain yang penting untuk diperhatikan. Saat memutuskan take over KPR, biaya ini meliputi:

  • penalti dengan persentase 1-3% dari nilai pokok pinjaman KPR;
  • biaya provisi dan admin, kurang lebih 1% dari nilai plafon;
  • biaya appraisal antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 jutaan;
  • pajak pembelian rumah  sebesar 5% dari harga jual rumah. 

Sehingga total keseluruhan biaya take over KPR (jumlah biaya notaris over kredit rumah + biaya tambahan over kredit rumah). 

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik Rumah Lengkap dan Mudah

Mengapa Over Kredit Harus Lewat Notaris? 

Setelah mengetahui biaya notaris over kredit rumah, ini adalah beberapa alasan mengapa Anda harus melakukan prosedur ini lewat notaris. Over Kredit atau take over rumah menghasilkan keuntungan jika dilakukan melalui notaris. Keuntungan ini berlaku untuk debitur pertama maupun debitur kedua. 

  • Pembeli atau yang disebut sebagai debitur kedua sangat diuntungkan dengan hal ini karena rumah yang didapatkan dibandrol dengan harga yang murah. Penjual yang disebut sebagai debitur pertama memiliki kewajiban membayar biaya proses over kredit beserta bunganya.
  • Transaksi menjadi lebih rapi dan terarah dengan bantuan notaris saat over kredit KPR. Notaris dalam hal ini memiliki tugas untuk mengeluarkan Akta Jual Beli untuk memindah tangankan hak atas bangunan dan tanah dari pihak satu ke pihak kedua. Mereka juga bertugas membuat surat kuasa yang mana digunakan untuk melunasi sisa cicilan serta untuk pengambilan sertifikat. 
  • Kedua belah pihak tidak berisiko berselisih. Notaris memiliki kewajiban untuk memberi informasi tentang biaya dan pajak untuk over kredit rumah. Dalam hal ini tidak ada biaya tersembunyi yang dapat memicu perselisihan di kemudian hari. 
  • Legalitas transaksi lebih terjamin karena proses over kredit dilakukan melalui notaris dibandingkan tempat lain. 

Pilih Rumah dengan Jaminan KPR yang Aman 

Itulah besaran biaya notaris over kredit rumah yang wajib diketahui jika Anda sebagai penjual rumah. Biaya ini dibayarkan oleh penjual kepada notaris dengan nominal yang sudah dijelaskan di atas.

Dalam proses pembelian rumah akan melibatkan jasa dan bantuan notaris. Akan tetapi, Anda dapat mengurangi risiko dan kemungkinan adanya biaya tambahan dengan cara memilih rumah di perumahan yang tepat.

Pilih rumah di Perumahan Eksklusif Suvarna Raja Klaten yang menawarkan berbagai unit rumah dengan harga yang kompetitif. Tak cuma itu, proses jual beli lebih transparan dan mengutamakan kenyamanan dan ketenangan Anda dalam proses jual beli ini. Ingin tahu unit mana saja yang tersedia? Segera hubungi Admin Suvarna Raja untuk informasi lebih lanjut karena unit eksklusif dan terbatas!