Apa saja bank yang menerima jual rumah? Menjual rumah merupakan suatu pilihan yang bisa menjadi tantangan tersendiri. Yaitu bagi mereka yang sedang memiliki Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Mekanisme take over KPR bisa menjadi salah satu solusi menjual rumah ke bank terbaik dibandingkan cara lain. 

Di negara Indonesia ini, sudah ada beberapa bank yang menerima jual rumah, baik bank swasta maupun bank BUMN. Nah, artikel kali ini akan mengulas bank apa saja yang dapat mengatur metode penjualan rumah ini. Sehingga jika sewaktu-waktu atau mungkin saat ini Anda sedang ingin menjual rumah, terdapat referensi sebagai berikut.

Bank yang Menerima Jual Rumah Take Over 

Take over menjadi salah satu cara di mana terdapat pemindahan cicilan KPR dari suatu bak ke bank lain. Metode ini bisa jadi menguntungkan jika Anda mendapat suku bunga besarannya lebih rendah dibandingkan sebelumnya, serta syarat pembiayaan yang sesuai. Berikut ini beberapa bank yang menyediakan take over KPR untuk para nasabah atau pemohon. 

1. Bank Syariah Indonesia (BSI) 

BSI menjadi salah satu bank yang menerima jual rumah secara take over berbasis syariah. KPR take over dari bank ini memiliki benefit yakni nilai angsuran pasti sampai dengan lunas, margin spesial yang diberikan, serta bebas biaya administrasi di awal. 

Syarat umum untuk mengajukan layanan ini adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pemohon memiliki usia minimal setidaknya 21 tahun pada saat pengajuan
  • Rumah atau properti atau nama nasabah sendiri atau pasangan.
  • Pembiayaan pada fasilitas sebelumnya minimal 12 bulan dengan kondisi lancar tanpa masalah. 

Baca Juga: 3 Cara Jual Rumah ke Bank

2. Bank BCA 

Salah satu bank yang menerima jual rumah sekaligus bank terkenal adalah Bank Central Asia. Bank swasta ini menawarkan program take over dengan banyak keunggulan. Apa saja keunggulan tersebut? 

  • Pertama, BCA memberikan bebas penalti. 
  • Kedua, proses take over dapat dilakukan secara daring atau online. 
  • Ketiga,  lebih praktis. 

Bagi Anda yang ingin mengajukan take over KPR ke BCA, berikut ini adalah persyaratan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.

  • Minimal usia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia). 
  • Sudah bekerja setidaknya minimal satu tahun di perusahaan yang sekarang atau mempunyai pengalaman minimal kerja total dua tahun.
  • Minimal bekerja dua tahun pada bidang yang sama untuk para wiraswasta.
  • Usia maksimal 55 tahun bagi karyawan ketika masa kredit berakhir. 
  • Bersedia melakukan penandatanganan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APTH) serta perjanjian kredit.
  • Usia maksimal 65 tahun bagi  para profesional atau wiraswasta ketika masa kredit berakhir
  • Wajib menutupi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran dengan syarat banker’s clause bagi pemohon. 
  • Angsuran dihitung dari penghasilan kotor, yang mana dalam hal ini diperbolehkan joint income istri dan suami). 
  • Pembayaran dilakukan melalui autodebet rekening BCA pemohon. 

3. Bank Mandiri 

Bank yang menerima jual rumah lainnya adalah bank Mandiri. Salah satu bank BUMN ini menawarkan program take over atau pemindahan fasilitas KPR atau sejenis bank lain. Keunggulan jika memilih bank ini adalah angsuran kredit yang lebih ringan, tenor maksimal 20 tahun, serta bisa menggunakan additional limit untuk kebutuhan konsumtif di luar itu. 

Di bawah ini adalah persyaratan jika Anda ingin mengajukan program penjualan rumah ini.

  • Minimum kredit berjalan 12 bulan.
  • Kolektibilitas lancar selama enam bulan terakhir. 
  • Usia minimal pemohon adalah 21 tahun atau di bawahnya jika sudah menikah. 
  • Usia maksimal 55 tahun untuk pegawai. 
  • Usia maksimal 60 tahun untuk wiraswasta atau profesional. 
  • Tidak pernah direstrukturisasi reguler. 
  • Minimal penghasilan Rp 3,5 juta per bulan bagi warga Jabodetabek. 
  • Minimal penghasilan Rp 2,5 juta per bulan bagi warga di luar Jabodetabek. 

4. Bank BTN 

BTN menjadi salah satu bank milik negara (BUMN) yang memiliki banyak program untuk properti. Di antaranya KPR BTN Subsidi, KPR BTN Platinum, hingga KPR BTN Sejahtera. Take over ke bank BTN tak jarang diminati oleh banyak orang karena keunggulannya yaitu suku bunga 4,99 persen dan memberikan tenor mulai dari 100 hingga 30 tahun. 

Persyaratan pengajuan take over ke bank BTN: 

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia minimal  21 tahun atau diperbolehkan di bawahnya jika sudah menikah.
  • Berstatus sebagai karyawan tetap, profesional, atau wiraswasta.
  • Usia tidak lebih dari 65 tahun. 
  • Wajib tutup asuransi jiwa dan asuransi kebakaran dengan syaratnya yaitu banker’s clause
  • Bersedia tandatangan perjanjian kredit serta Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
  • Pembayaran angsuran dilakukan secara autodebet dari rekening milik pemohon di bank BTN. 

5. Bank CIMB Niaga 

CIMB Niaga sendiri memiliki program KPR di antaranya KPR Xtra, KPR Xtra Manfaat, dan KPR Xtra Flexi iB. Salah satu bank yang menerima jual rumah ini menjadi referensi yang dapat Anda pertimbangan.

Syarat take over ke CIMB Niaga: 

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Nasabah merupakan perorangan, bukan badan usaha. 
  • Usia Maksimal untuk karyawan 56 tahun pada saat akhir masa kredit. 
  • Usia maksimal untuk profesional atau wiraswasta adalah 70 tahun pada saat masa akhir kredit. 

6. Bank OCBC NISP 

Bank yang menerima jual rumah selanjutnya adalah OCBC NISP. Program unggulan mereka salah satunya take over KPR. Keunggulan yang disebutkan yaitu proses pengajuan yang termasuk lebih mudah dan cepat, bunga KPR mulai 2,88 persen efektif per tahun, bunga selama satu tahun pertama tetap atau bunga fix dengan kewajiban membuka satu rekening Tabungan Berjangka (Taka) baru minimal satu tahun.

Syarat pengajuan layanan jual rumah ke bank OCBC NISP.

  • Nasabah adalah Warga Negara Indonesia. 
  • Merupakan perorangan. 
  • Usia minimal 21 tahun. 
  • Usia maksimal 55 tahun untuk karyawan. 
  • Usia maksimal 70 tahun untuk para profesional atau wiraswasta. 
  • Limit Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar. 

Beberapa syarat lain juga berlaku dalam hal ini. Pertama, bank asal pinjaman yang dapat dialihkan sifatnya terbatas, sesuai dengan kebijakan saat pengajuan, dan itu telah dibayarkan selama minimal 24 bulan dengan lancar tanpa halangan. Kedua, jenis agunan KPR yang dapat dialihkan adalah rumah dan apartemen. Yaitu dengan status bangunan 100% sudah jadi serta sudah dapat dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli. 

 

Pentingnya Memilih Rumah yang Tepat 

Dari referensi bank yang menerima jual rumah di atas, mana yang menurut Anda layak untuk dipilih? Setiap bank memiliki mekanisme serta persyaratan tersendiri yang dapat membantu para pemohon atau nasabah dalam mengajukan take over KPR. Jual rumah ke bank bisa menjadi opsi terbaik jika Anda tidak bisa melanjutkan cicilan KPR atau karena alasan lain. 

Karena inilah pentingnya memilih hunian yang tepat. Tak hanya sekadar mewah dan nyaman, pastikan rumah yang mungkin Anda beli melalui KPR bisa selesai dengan tuntas. Maka dari itu, pilih perumahan baru dari Suvarna Raja Exclusive Housing yang memiliki banyak keunggulan. Di antaranya lokasi strategis, memiliki one gate system, denah rumah dapat diubah, harga kompetitif, dan yang paling penting adalah SHM sudah pecah per kavling beserta IMB yang sudah ready. Wujudkan hunian impian ternyaman Anda!